Selasa, 12 Juli 2011

Dinas Kebersihan Kota Mataram









Dinas Kebersihan Kota Mataram dibentuk berdasarkan perda Kota Mataram No. 5 tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Mataram ( Lembaran Daerah Kota Mataram Tahun 2008, nomor : 3 seri D ) Dengan Struktur sebagai berikut :


Tugas Pokok :
Dinas Kebersihan mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintah daerah dibidang kebersihan

Fungsi :
1.    Perumusan Kebijakan teknis dibidang Kebersihan
2.    Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum   dibidang Kebersihan.
3.    Pembinaan dan Pelaksanaan tugas dibidang Kebersihan.
4.    Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi tersebut Dinas Kebersihan Kota Mataram mendapat pembebanan dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah dibidang kebersihan dengan  mengacu pada Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Madya Daerah Tingkat II Mataram Nomor 5 Tahun 1998 tentang Retribusi pelayanan kebersihan / persampahan dimana peran serta masyarakat menjadi salah satu faktor penting / pendukung terlaksananya tugas-tugas di bidang kebersihan (pasal 2 ayat 1 Perda No. 4 Th. 2005 ).
Oleh karena itu tugas dan tanggung jawab kebersihan bukan semata-mata tanggung jawab pemerintah, tapi merupakan tanggung jawab bersama antara masyarakat dengan pemerintah.

VISI DAN MISI

MISI :
1.    Meningkatkan pelayanan kebersihan.
2.    Meningkatkan kemitraan dengan masyarakat dan swasta dalam pengelolaan persampahan.
3.    Meningkatkan pemeliharaan prasarana dan sarana kebersihan.
4.    Meningkatkan sistem kinerja.

Dalam melaksanakan Visi dan Misi Dinas Kebersihan untuk mewujudkan Mataram Kota IBADAH ( Indah, Bersih, Aman, Damai, Agamis dan Harmonis ).

Sampah yang dihasilkan oleh masyarakat dari masing-masing rumah tangga / sumber sampah ditangani oleh petugas yang telah ditunjuk oleh RT,RW / Lingkungan, dimana untuk biaya pengumpulan dan pengangkutan sampah sampai ke TPS / transfer depo dibiyai dengan iuran oleh masyarakat yang besarnya sesuai kesepakat masyarakat.
Sedangakan pengangkutan sampah tersebut dari masing-masing TPS / transfer depo ke tempat pembuangan akhir sampah (TPA) adalah tanggung jawab Dinas Kebersihan Kota Mataram dimana masyarakat membayar retribusi kebersihan / sampah ( sesuai dengan Perda No. 4 Tahun 2005 ).
Dengan kata lain bahwa retribusi sampah wajib dibayar oleh anggota masyarakat ( Produsen Sampah ) sedangkan iuran adalah kesepakat anggota masyarakat untuk membayar petugas pengumpul / pengangkut sampah dari rumah kerumah menuju TPS / transfer depo.
 

Sebagai gambaran volume sampah yang dihasilkan setiap harinya di Kota Mataram sebesar 1126 m3 yang bersumber dari :

o   Sampah Pemukiman          : 425    m3/hr
o   Sampah Pasar                     : 380    m3/hr
o   Sampah Komersial             : 108    m3/hr
o   Sampah Perkantoran          :   36    m3/hr
o   Fasilitas Umum                  :   60    m3/hr
o   Penyapuan Jalan                :   34    m3/hr
o   Kawasan Industri               :   18    m3/hr
o   Saluran                               :   11    m3/hr
o   Lain-lain                             :   54    m3/hr
Jumlah                              : 1126 m3/hr


Ket. :
Volume sampah tersebut berdasarkan hasil penilaian Tim Dinas Kebersihan Kota Mataram Tahun 2010.

Untuk menangani volume sampah sedemikian besar yang dihasilkan setiap harinya oleh penduduk Kota Mataram tentunya tidak dapat ditangani secara tuntas oleh Dinas Kebersihan Kota Mataram.

Sehubungan dengan hal itu maka ditetapkan pola penangan sampah di Kota Mataram dengan :
1.    Pola Kantong, yang ditetapkan pada Kelurahan-kelurahan yang berada pada jalur-jalur dan jalur penghubung yang ada di Kota Mataram, dimana sampah-sampah yang dihasilkan oleh masyarakat ditempatkan dalam wadah berupa kantong ( plastik / Karung ) sehingga pengangkutan sampah di TPS / kontainer oleh armada angkutan sampah akan lebih efektif.
2.    Pola Bin Kontainer, yaitu penempatan kontainer pada tempat-tempat strategis dimana sampah-sampah yang dihasilkan oleh masyarakat / pusat-pusat Perdagangan dibuang di kontainer tersebut, selanjutnya diangkut oleh Arm Roll untuk dibuang ke TPA.
3.    Pola Musnah sendiri, yang diterapkan pada kelurahan yang berada dipinggiran wilayah Kota Mataram yang karena adanya ketersediaan lahan yang dimungkinkan sehingga sampah – sampah yang dihasilkan oleh masyarakat dapat dimusnahkan sendiri dengan cara ditimbun / dibakar. ( Dengan terlebih dahulu memilah sampah plastik ).
Sarana prasarana yang dimiliki oleh Dinas Kebersihan Kota Mataram saat ini sebagai berikut :
§  Pick Up Kijang                               :      1             Buah
§  Dump Truck                                    :    27             Buah
§  Pick Up Panther                              :      7             Buah
§  Arm Roll                                         :    17             Buah
§  Whell Loader                                  :      1             Buah
§  Bull Dozzer                                     :     2 Buah
§  Truck Tinja                                      :     4 Buah
§  Kontainer                                        :    70             Buah
§  Kereta Dorong                                :    69             Unit
§  Transfer Depo                                 :      9             Buah
§  TPS                                                 : 104 Buah
§  TPA (Dengan luas 8,6 Hektar)       :      1             Buah

Dengan Personil :

­  Data Kepegawaian

1.    PNS Menurut Golongan
a.       Golongan  I           38 Orang
b.      Golongan  II          70 Orang
c.       Golongan  III    20 Orang
d.      Golongan  IV         7 Orang
Jumlah      135 Orang
2.    PNS Menurut Jabatan Eselon
a.       Eselon II/b                         1 Orang
b.      Eselon III/a                       1 Orang
c.       Eselon III/b                       3 Orang
d.      Eselon IV/a                       10 Orang
Jumlah                         15 Orang
3.    PEGAWAI NON PNS (HONORER)
a.       Honor Daerah                    322 Orang
b.      Satgas (Buruh Harian)       125 Orang
c.       Tenaga Kontrak                 11 Orang
Jumlah                       458 Orang

Sebagai gambaran bahwa dari seluruh timbunan sampah yang ada di Kota Mataram sebesar 1126 m3 / hari yang diangkut oleh armada / sarana prasarana yang tersedia adalah sebesar 76 % atau 858 m3/hari, sedangkan sisanya sebanyak 270 m3 atau 24 % sebagiannya ditanggulangi dengan kebijakan kerja tambahan (sweeping). Disamping itu ada juga yang dimusnahkan sendiri oleh masyarakat.
Sedangkan bila dilihat dari aspek wilayah yang dapat dilayani cakupannya telah mencapai 80 % atau sebanyak 40 kelurahan dari 50 Kelurahan yang ada di Kota Mataram. Dengan perkiraan penududuk Kota Mataram yang berjumlah 362.243 jiwa (pada akhir tahun 2010/data dari Bappeda Kota Mataram) dimana asumsi setiap kepala/jiwa menghasilkan sampah 2,6 Ltr./Hr, maka Sarana Prasarana yang harus dimiliki adalah :

v 725 orang buruh sapu dengan asumsi 500 penduduk dilayani 1 (satu) orang buruh sapu.
v 47 unit Dump Truck dengan asumsi mengankut 1 (satu) ritasi/hari dengan kapasitas volume sampah 8 m3.
v 24 unit Arm Roll dengan asumsi mengangkut kontainer kapasitas 8 m3 setiap harinya 4 (empat) ritasi.
v 96 Kontainer Kapasitas 8 m3.
v 232 TPS dengan asumsi 1 (satu) unit Dump Truck melayani 5 (lima) TPS.

Dengan melihat keterbatasan anggaran Dinas Kbersihan Kota Mataram, tidak dimungkinkan untuk dapat memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana seperti diatas. Maka untuk mengatasi permasalahan sampah agar lebih optimal harus turut peran serta masyarakat dan swasta sehingga dapat bersama-sama mengatasi permasalahan sampah di Kota Mataram. Apabila  hal ini dapat dilakukan dapat meringankan tugas pemerintah dalam hal ini Dinas Kebersihan Kota Mataram untuk mewujudkan Kota Mataram yang bersih, indah dan nyaman.